Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H
Seorang wanita tidak boleh membaca Al-Qur’an dilagukan di muka umum, bagaimana dengan peserta MTQ?
Jawab:
Bagi Qori’ah (wanita yang mahir dan bagus bacaannya), kami harap para
Qori’ah memperhatikan adab-adab membaca yang benar, jangan sampai
seorang Qori’ah melantunkan ayat dengan melagukannya di hadapan lelaki
Ajnabi (bukan mahromnya) dan ini tidak diperkenankan oleh Syariat.
Seorang Qori’ah boleh melantunkan Ayat Al-Qur’an dengan mendayu-dayu
untuk dirinya sendiri, suaminya, keluarganya dan di hadapan para wanita
lainnya, yang tidak boleh adalah di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.
Memang suara wanita bukanlah Aurat dalam Madzhab kita Imam Syafi’i,
akan tetapi permasalahannya Al-Qur’an berbeda dengan sekedar ucapan,
sebab Al-Qur’an wajib didengar, makanya tidak diperkenankan bagi seorang
wanita membaca di hadapan laki-laki yang bukan mahrom. Allah SWT
berfirman di dalam Al-Qur’an :
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ
كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang
lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara
dalam berbicara sehingga timbullah keingin orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Untuk suara yang meliuk-liukan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap
haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga
ikut haram. ini yang disampaikan Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala. Namun
ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka
itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang
dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya. Sehingga
secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang
dibaca oleh seorang wanita tersebut. Kemudian Ulama’ membahas masalah
wanita yang membaca Nasyid bersama-sama sehingga tidak keciri suaranya
satu sama lain maka tidak jadi masalah, atau seperti tujuannya untuk
dakwah, coontoh : di suatu kampong kalau ibu-ibunya tidak membaca Nasyid
tidak banyak yang dating akan tetapi bacanya harus bersama-sama maka
itu tidak menjadi masalah akan tetapi ketika banyak kaum lelaki maka
tidak perlu lagi menyenandungkan nasyid.
Wallahu ‘alam bish showab.
Untuk bertanya
silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan
akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada
hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
apakah aurat, suara wanita yang ketika ada acara di tugaskan untuk membaca al-qur'an, tentunnya disitu ada laki-laki dan ada juga perempuan sebagai audiennya.trmksh
BalasHapus