Kamis, 18 April 2013

Wanita Membaca Al-Qur'an di depan umum, bolehkah pada saat MTQ?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H


Seorang wanita tidak boleh membaca Al-Qur’an dilagukan di muka umum, bagaimana dengan peserta MTQ?

Jawab:
Bagi Qori’ah (wanita yang mahir dan bagus bacaannya), kami harap para Qori’ah memperhatikan adab-adab membaca yang benar, jangan sampai seorang Qori’ah melantunkan ayat dengan melagukannya di hadapan lelaki Ajnabi (bukan mahromnya) dan ini tidak diperkenankan oleh Syariat. Seorang Qori’ah boleh melantunkan Ayat Al-Qur’an dengan mendayu-dayu untuk dirinya sendiri, suaminya, keluarganya dan di hadapan para wanita lainnya, yang tidak boleh adalah di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.
Memang suara wanita bukanlah Aurat dalam Madzhab kita Imam Syafi’i, akan tetapi permasalahannya Al-Qur’an berbeda dengan sekedar ucapan, sebab Al-Qur’an wajib didengar, makanya tidak diperkenankan bagi seorang wanita membaca di hadapan laki-laki yang bukan mahrom. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an :
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga timbullah keingin orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Untuk suara yang meliuk-liukan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga ikut haram. ini yang disampaikan Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala. Namun ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya. Sehingga secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang dibaca oleh seorang wanita tersebut. Kemudian Ulama’ membahas masalah wanita yang membaca Nasyid bersama-sama sehingga tidak keciri suaranya satu sama lain maka tidak jadi masalah, atau seperti tujuannya untuk dakwah, coontoh : di suatu kampong kalau ibu-ibunya tidak membaca Nasyid tidak banyak yang dating akan tetapi bacanya harus bersama-sama maka itu tidak menjadi masalah akan tetapi ketika banyak kaum lelaki maka tidak perlu lagi menyenandungkan nasyid.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

1 komentar:

  1. apakah aurat, suara wanita yang ketika ada acara di tugaskan untuk membaca al-qur'an, tentunnya disitu ada laki-laki dan ada juga perempuan sebagai audiennya.trmksh

    BalasHapus