Kamis, 18 April 2013

Hukum Membuat Film Para Sahabat

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H

Apa hukumnya membuat Film para Sahabat? Dan apa hukumnya menonton Film tersebut berhubung film tersebut sudah ditayangkan?


Jawab:
Adapun memerankan seorang Tokoh yang luar biasa seperti para Sahabat Nabi, ketahuilah dunia artis bukan dunia yang terlarang mutlak, boleh masuk dunia artis kalau mau membenahinya dan tentunya kembali pada Ulama’ mulai dari sekenario dan proses pembuatannya harus benar tidak ada pelanggaran Syariat seperti masalah Mahrom, dan sebelum tayang harus disensor terlebih dahulu oleh Ulama’ baru boleh ditayangkan, baru film tersebut boleh dilihat. Akan tetapi kalau perfilman yang tidak dokontrol oleh Ulama’ hanya mencari uang saja dan itulah yang tidak layak ditonton karena tidak ada kontrol, adapun permasalahannya Filmya sudah terlanjur ditayangkan maka dari pada menonton Filam yang lain yang tidak-tidak lebih baik menonton Film seperti ini yaitu Film-Film yang membangun hati dan perjuangan.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar