Kamis, 18 April 2013

Menjual Ayam, Bagaimana Hukumnya Menjual Ayam untu Kontes?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana hukumnya menjual ayam hias dan ada pembeli yang menggunakannya untuk adu kontes, apakah penjual juga berdosa?
Jawab :
Kontes itu ada 2 macam :
a. Jika kontes tanpa biaya maka kontes tersebut diperkenankan.
b. Jika kontes ada biaya maka baik yang menjual terlebih yang membeli dia berdosa.
Namun jika dalam kontes juga ada Muhallil, missal persyaratan kontes diikuti 20 orang dan ada 5 peserta yang dibebaskan dari biaya tersebut maka itu boleh.



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar