Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak sekali transaksi jual
beli yang menggunakan sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana
hukum jual beli dengan menggunakan Kredit ?
Mohon penjelasan dari buya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ahmad _ Indramayu
08782922xxx
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin.
Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada
pembeli dengan pembayaran yang di cicil dalam jangka waktu tertentu maka
hal itu ada tiga macam :
1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit.
Yaitu jual beli yang berupa :
a-emas dengan emas
,b-perak dengan perak
,c-emas dengan perak ,
d-uang dengan emas,
e- uang dengan perak ,
f-uang dengan uang,
g- makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri ,diantaranya tidak boleh dengan kredit.
2. Kredit yang diperkenankan,yaitu
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan
pembayaran yang di cicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan
selama 7 bulan.maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.
3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering dilupakan,yaitu
berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang
terjadi antara pembeli dengan pihak show room mobil dan bank. Ada hal
yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH, akan tetapi jika
permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan
sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang. Sebagian
showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut,
Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan, jika di bayar
kontan harganya 140 juta, karena pembeli tidak punya uang yang cukup
maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara
mencicil selama 4 tahun.
Disaat transaksi dengan cara pembayaran
kontan maka pihak show room tidak bermasalah sebab ia menerima uang
tunai .Akan tetapi jika yang di pilih pembeli adalah transaksi kredit
maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak
ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang
jumlahnya sampai puluhan. Maka satu satunya jalan yang di lakukan
showroom ( dan inilah yang terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan
cara meminjam uang ke Bank untuk membeli ( mengambil ) mobil bagi
pembeli. Lantas Kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang
sudah di beli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di Bank. Dan
pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di
tambah bunga Bank serta untung untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka
pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu Showroom dan
Bank dalam transksi Riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam
ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang ,
karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan kemudian
lupa akan sisi haram dalam interaksi transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal – hal yang haram dan murka Allah SWT.
Wallahu a'lambishshowab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke
082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di
harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar