Selasa, 09 April 2013

Teknologi Jaman Sekarang, Bagaimana Hukumnya Menggunakan Alat Teknologi yang Semakin Maju Dalam Pandangan Islam?

Assalaamu’alaikum wr. wb

Buya, saya Farhan dan bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung ,bagaimana pandangan islam tentang tehnologi,bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook,twitter bahkan pengharaman penggunakan internt ,tv dll .mohon buya bisa memberi pencerahan
Terima kasih
Wassalam
FARHAN_Tuparev
081931166xxxx

JAWAB
Wa’alaikumsalam Wr. Wb Saudaraku Farhan, semoga Allah selalu membimbing kita semua. Aminn. Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak di salah gunakan. Batasan tersebut telah di simpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dii hindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan Radio juga bisa di gunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya , hal tersebut diatas adalah mubah . Sebab semua itu adalah media atau wasilah . Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya. ika di gunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika di gunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal ( mencakup wajib,sunnah dan makruh).


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar