Assalaamu’alaikum wr. wb
Buya, saya Farhan
dan bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya
tehnologi yang tidak bisa di bendung ,bagaimana pandangan islam tentang
tehnologi,bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan
tersebut,apa lagi telah beredar fatwa
atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook,twitter bahkan
pengharaman penggunakan internt ,tv dll .mohon buya bisa memberi
pencerahan
Terima kasih
Wassalam
FARHAN_Tuparev
081931166xxxx
JAWAB
Wa’alaikumsalam Wr. Wb Saudaraku Farhan, semoga Allah selalu membimbing
kita semua. Aminn. Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan
agama yang menutup diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah
memberi batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak di salah
gunakan. Batasan tersebut telah di simpulkan dalam makna kemaslahatan
untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika
membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal
tersebut harus dii hindari. Facebook, twitter atau internet secara umum
adalah salah satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi,
Handphone dan Radio juga bisa di gunakan untuk kebaikan dan bisa juga
digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya , hal tersebut
diatas adalah mubah . Sebab semua itu adalah media atau wasilah . Dan
hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau
wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar.
Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya.
ika di gunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan
jika di gunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (
mencakup wajib,sunnah dan makruh).
Wallahu a'lambishshowab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke
082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di
harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar