Buya saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?
Sumarna – Sumber – 08779645xxxx
Perceraian yang benar-benar sah ada ada 3 macam :
1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa...
iddah (penantian). Suami bisa kembali kepada isrti cukup mengantakan aku kembalikan engkau dalam pernikahan atau kalimat yang serupa maknanya .dan rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.
Masa iddah ada 4 macam : A) Wanita hamil sampai melahirkan, jika telah melahirkan selesailah masa penantianya. B) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid yaitu dengan 3 kali suci, misalnya dicerai dalam keadan SUCI(1) lalu datang HAID kemudian SUCI(2) lalu HAID kemudian SUCI(3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah). C) wanita yang belum haid atau sudah tidak haid yaitu dengan tiga bulan hijriyah. D) wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.
2. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah yang baru lagi dengan terpenuhi ketentuan-ketentuannya seperti orang yang menikah pertama kali. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 Dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.
3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri setelah seleasi masa iddah lalu menikah dengan suami yang baru kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Dan apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuann pernikahan seperti saat pertama kali menikah.
Wallahu ‘alam bish showab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar