Selasa, 09 April 2013

Tukar Cincin, Bolehkah Tukar Cincin? Bolehkan Menggunakan Cincin Emas Bagi Laki-Laki?

Assalamu 'Alaikum wr.wb.

Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tadisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh? Wahyu Nugroho - Indramayu

Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap haram setelah tunangan.Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
3. cincin yang di berikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
4. hadiah yang diberikan jangn sampai memberatkan kedua belah pihak.mDan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar