Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H
Pada Masjid Raya sering terjadi pada shaf pertama tidak penuh
dan langsung membuat shaf berikutnya, bagaimanakah hukumnya?
Jawab :
Ada aturan yang mengatakan bahwa jika shaf tersebut terlalu panjang
maka boleh diputus dan membuat shaf berikutnya. Akan tetapi membuat shaf
berikutnya itu dengan syarat :
a. Jika tidak dapat mendengar dan melihat Imam
b. Tidak ada pembatasnya seperti shalat yang dilakukan di lapangan.
Ketika shalat yang dilakukan di masjid raya maka tetap harus memenuhi shaf pertama karena masjid memiliki batas (tembok).
Wallahu ‘alam bish showab.
Untuk bertanya
silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan
akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada
hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar