Selasa, 09 April 2013

Shaf, Bagaimana Jika Shaf Belum Penuh Kemudian Membuat Shaf Baru?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

 Pada Masjid Raya sering terjadi pada shaf pertama tidak penuh dan langsung membuat shaf berikutnya, bagaimanakah hukumnya?


Jawab :
Ada aturan yang mengatakan bahwa jika shaf tersebut terlalu panjang maka boleh diputus dan membuat shaf berikutnya. Akan tetapi membuat shaf berikutnya itu dengan syarat :
a. Jika tidak dapat mendengar dan melihat Imam
b. Tidak ada pembatasnya seperti shalat yang dilakukan di lapangan.
Ketika shalat yang dilakukan di masjid raya maka tetap harus memenuhi shaf pertama karena masjid memiliki batas (tembok).



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar