Assalamu 'Alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kepada Al Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu
dilindungi oleh Allah swt. dari segala macam keburukan. Saya ingin
bertanya seputar ke 4 mazhab yaitu Madzhab Safi'i, Hanafi, Maliki dan
Hambali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti ke 4
madzhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan,
sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda.
Wassalam* Selamet Riadi - Cirebon
Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
4 imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagi
pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka
asal benar cara mengambil dan mengikutinya. Dan itu semua perlu ilmu.
Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu
permasalahan maka caranya dengan menekuni satu Madzhab. Baru akan
menelaah kepada Madzhab-Madzhab lainjika sudah matang dalam 1 madzhab.
Belajar Madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya.
Dan seandainya kita melakukan Solat Dzuhur dengan madzhab Syafi’i,
Ashar dengan Madzhab Maliki, maghrib dengan Madzhab Hambali kemudian
isya dengan Madzhab Hanafi,seperti ini sah - sah saja. Akan tetapi siapa
yang bisa seperti ini.mTentu orang yang alim dengan 4 Madzhab.
Intinya kita bisa ikut salah satu dari 4 Madzhab tersebut asalkan dengan
ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada
siapapun kita ikut kita tetap muqollid (orang yang bertaqlid) hanya cara
bertaqlid saja yang harus kita perhatikan yaitu tatakrama dengan cara
mengikuti pembimbing dan guru.
Wallahu a'lambishshowab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke
082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di
harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
assalamualaikum.,.
BalasHapusmungkin jikalau tanyak-tanyak via email bagaimana ust.
terimakasih