Selasa, 09 April 2013

4 Madzhab, Bolehkah Kita Mengikuti 4 Madzhab?

Assalamu 'Alaikum Wr. Wb

Salam sejahtera kepada Al Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah swt. dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar ke 4 mazhab yaitu Madzhab Safi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti ke 4 madzhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda.
Wassalam* Selamet Riadi - Cirebon


Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
4 imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagi pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya. Dan itu semua perlu ilmu.
Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan menekuni satu Madzhab. Baru akan menelaah kepada Madzhab-Madzhab lainjika sudah matang dalam 1 madzhab.
Belajar Madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya.
Dan seandainya kita melakukan Solat Dzuhur dengan madzhab Syafi’i, Ashar dengan Madzhab Maliki, maghrib dengan Madzhab Hambali kemudian isya dengan Madzhab Hanafi,seperti ini sah - sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini.mTentu orang yang alim dengan 4 Madzhab.
Intinya kita bisa ikut salah satu dari 4 Madzhab tersebut asalkan dengan ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada siapapun kita ikut kita tetap muqollid (orang yang bertaqlid) hanya cara bertaqlid saja yang harus kita perhatikan yaitu tatakrama dengan cara mengikuti pembimbing dan guru.

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

1 komentar:

  1. assalamualaikum.,.
    mungkin jikalau tanyak-tanyak via email bagaimana ust.
    terimakasih

    BalasHapus