Selasa, 09 April 2013

Nikah, Bagaimana Jika Pernikahan Berpisah Karena Jarak(bukan bercerai) Apakah Harus Menikah Lagi?

Assalamu‘Alaikum wr. Wb.
 

Assalamu'alaikum Wr Wb
Buya saya ingin bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan dia karena untuk mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali kepada istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu benar?
Abdulloh – Cirebon – 08998899xxx


Waalaikumsalam wr wb
Jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahanya memang sudah sah dan tidak pernah terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama, kebersamaan dalam ibadah dan juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu.


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar