Assalamu‘Alaikum wr. Wb.
Assalamu'alaikum Wr Wb
Buya saya ingin bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan
fulanah, dan setelah dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai).
Fulan meninggalkan dia karena untuk
mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali kepada
istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi
dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu benar?
Abdulloh – Cirebon – 08998899xxx
Waalaikumsalam wr wb
Jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum
pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai
yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari
nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad
nikah lagi. Karena pernikahanya memang sudah sah dan tidak pernah
terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan
kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya
mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam
rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan
belajar agama, kebersamaan dalam ibadah dan juga agar terhindar dari
fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu.
Wallahu a'lambishshowab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke
082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di
harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar