BBM : BILA BUYA MENJAWAB
www.buyayahya.org - BBM : 2304A270
“Boneka”
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya , saya seorang ibu rumah tangga, putri saya ( usia 7 tahun ) suka
sekali mengoleksi boneka, tapi kata temen saya suka sama boneka itu
tidak boleh karena nanti di Akherat akan dituntut nyawa boneka tersebut,
seperi halnya patung. Benarkah hal tersebut ? Mohon penjelasn tentang
hal ini, bagaimana hukumnya mengoleksi boneka ?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
NIA ( IRT ) _CIPTO CIREBON
085295225XXX
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudariku Nia yang selalu dalam Rahmat Allah Swt, terima kasih atas pertanyaannya.
Sudah menjadi kesepakan atau Ijma Ulama seperti apa yang difatwakan
oleh Imam Nawawi dan Ibnul Arabi bahwasanya “dilarang mengambil gambar
yang berbentuk seperti boneka”. Tetapi dalam hal ini ada ISTISNA (
Pengecualian ), seperti mainan anak-anak karena ada sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menunjukkan diperkenankannya hal ini.
Dalam hal ini Imam Nawawi mengomentari
"Persoalan ini sudah
menjadi kesepakatan ulama bahwa haram membuat gambar yang berbentuk,
akan tetapi hadits ini dikecualikan oleh hadits lainnya yang menerangkan
di perbolehkannya mainan anak-anak dari suatu gambar yang berbentuk
(boneka) dan itu tidak terbatas pada anak-anak putri tetapi anak-anak
putra juga diperkenankan".
Jadi kesimpulannya hal itu ( suka
dengan boneka ) boleh-boleh saja untuk mainan anak-anak, baik itu
dengan membelikannya atau membuatnya sendiri. Adapun mengenai persolan
wara’( kemuliaan ) itu adalah persoalan akhlak akan tetapi jangan
memaksakan orang lain tentang sesuatu yang masih diperkenankan ,lalu
kita paksa orang lain untuk meninggalkanya sehingga beragama akan
dirasakan berat. Karena sesungguhnya Islam itu YUSRUN ( mudah ).
Wallahu ‘alam bish showab.
Untuk bertanya
silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan
akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada
hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar