Selasa, 09 April 2013

Boneka, Bagaimana Hukumnya Kalau Mengkoleksi Boneka?

BBM : BILA BUYA MENJAWAB
www.buyayahya.org - BBM : 2304A270

“Boneka”

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Buya , saya seorang ibu rumah tangga, putri saya ( usia 7 tahun ) suka sekali mengoleksi boneka, tapi kata temen saya suka sama boneka itu tidak boleh karena nanti di Akherat akan dituntut nyawa boneka tersebut, seperi halnya patung. Benarkah hal tersebut ? Mohon penjelasn tentang hal ini, bagaimana hukumnya mengoleksi boneka ?

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

NIA ( IRT ) _CIPTO CIREBON
085295225XXX

Wa’alaikumsalam Wr.Wb

Saudariku Nia yang selalu dalam Rahmat Allah Swt, terima kasih atas pertanyaannya.

Sudah menjadi kesepakan atau Ijma Ulama seperti apa yang difatwakan oleh Imam Nawawi dan Ibnul Arabi bahwasanya “dilarang mengambil gambar yang berbentuk seperti boneka”. Tetapi dalam hal ini ada ISTISNA ( Pengecualian ), seperti mainan anak-anak karena ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menunjukkan diperkenankannya hal ini. Dalam hal ini Imam Nawawi mengomentari

"Persoalan ini sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa haram membuat gambar yang berbentuk, akan tetapi hadits ini dikecualikan oleh hadits lainnya yang menerangkan di perbolehkannya mainan anak-anak dari suatu gambar yang berbentuk (boneka) dan itu tidak terbatas pada anak-anak putri tetapi anak-anak putra juga diperkenankan".

Jadi kesimpulannya hal itu ( suka dengan boneka ) boleh-boleh saja untuk mainan anak-anak, baik itu dengan membelikannya atau membuatnya sendiri. Adapun mengenai persolan wara’( kemuliaan ) itu adalah persoalan akhlak akan tetapi jangan memaksakan orang lain tentang sesuatu yang masih diperkenankan ,lalu kita paksa orang lain untuk meninggalkanya sehingga beragama akan dirasakan berat. Karena sesungguhnya Islam itu YUSRUN ( mudah ).

Wallahu ‘alam bish showab. 



Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar