Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H
Bagaimana hukum adanya benang jahitan didalam tubuh?
Jawab :
Tidak apa-apa karena benang tersebut sudah menyatu dengan daging.
Terlebih itu terjadi ketika sehabis operasi maka tidak berpengaruh
apapun di dalam beribadah. Bahkan jika ada tato dalam tubuh itu tidak
wajib dihilangkan dengan 5 syarat :
a. Jika tato tersebut dipasang sudah besar kalu masih kecil tidak wajib dihilangkan
b. Memasang tato ketika dia mengerti haramnya tato kalau tidak mengerti haramnya maka tidak wajib dihilangkan
c. Tato itu belum tertutup dengan kulit kalau sudah tertutup kulit maka tidak wajib dihilangkan
d. Tato itu tidak ada manfaatnya kalau ada manfaatnya maka
boleh. Contoh manfaat tato jika ada seorang pria melihat wanita koq
menarik lalu dinikahi, eh ternyata itu tato maka itu boleh.
e.
Jika harus dihilangkan namun malah membuat wudlunya tidak sempurna,
dan menjadikannya harus tayammum maka tato tidak wajib dihilangkan.
Membuat tato mutlaq haram tapi menghilangkan tato ada hukumnya macam-macam
Wallahu ‘alam bish showab.
Untuk bertanya
silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan
akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada
hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar