Selasa, 09 April 2013

Hukum Adanya Benang Jahitan dalam Tubuh

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana hukum adanya benang jahitan didalam tubuh?
Jawab :
Tidak apa-apa karena benang tersebut sudah menyatu dengan daging. Terlebih itu terjadi ketika sehabis operasi maka tidak berpengaruh apapun di dalam beribadah. Bahkan jika ada tato dalam tubuh itu tidak wajib dihilangkan dengan 5 syarat :
a. Jika tato tersebut dipasang sudah besar kalu masih kecil tidak wajib dihilangkan
b. Memasang tato ketika dia mengerti haramnya tato kalau tidak mengerti haramnya maka tidak wajib dihilangkan
c. Tato itu belum tertutup dengan kulit kalau sudah tertutup kulit maka tidak wajib dihilangkan
d. Tato itu tidak ada manfaatnya kalau ada manfaatnya maka boleh. Contoh manfaat tato jika ada seorang pria melihat wanita koq menarik lalu dinikahi, eh ternyata itu tato maka itu boleh.
e. Jika harus dihilangkan namun malah membuat wudlunya tidak sempurna, dan menjadikannya harus tayammum maka tato tidak wajib dihilangkan.
Membuat tato mutlaq haram tapi menghilangkan tato ada hukumnya macam-macam



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar