Assalamu 'Alaikum wr.wb.
Buya Yahya, saya mau Tanya : Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya
bisa bekerja di pabrik/pemerrintah dan bagaimana hukumnya uang itu.
sekian terema kasih
Wassalamu ‘Alaikum wr wb - Rosihan Anwar - Brebes
jawab :
Wa’alaikum Salam wr. Wb
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumny haram dan di ancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya
biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.Contoh anda punya
mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan
kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat
membayar bukanlah di sebut sebagai penyogok.Dan orang yang menerima uang
tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu
juga dosa besar .Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang di
bayarkan halal bagi yang menerima.Sebab tidak dibenarkan mengambil
hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya
rela atau tidak rela.Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang
membuka pintu kedholiman yang lain lagi.
2. Berkenaan dengan
yang ditanyakan jika anda memang layak untuk berkerja di tempat tersebut
maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan
bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda
untuk mendapatkan hak anda.Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika
menghalangihak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda
membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan
berdosa besar.
3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa
menyuap karena anda memang tidak menyuap.Akan tetapi anda mendapatkan
dosa mebudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain . Artinya anda
telah dosa dalam menolong kejahatan.Kalau seandainya anda kompak dengan
yang lainya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai
akan dilakukan dengan cara yang benar,Akan tetapi gara-gara orang-orang
pada membayar maka dimanfaakan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.
4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja ditempat tersebut setelah
anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar
dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.Kesalahan anda adalah sekali saja
yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan.Dan
takutlah Kepada Alloh!Bekerjalah ditempat yang tanpa anda melakukan
dosa,masih banyak pintu halal Alloh jika anda yakin .Jangan turuti hawa
nafsu dalam mencari materi.Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram
tidak akan berbarokah.Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda
tidak dosa.
5-Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak
haram yaitu disaat kita mulai didholim misalnya mobil kita di ambil
seseorang atau ada anak yang di sandra baru bisa kita ambil kalau kita
membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa akan tetapi yang meminta itu
saja yang dosa.Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi
budaya,bahkan orang yang akan melakukan kedholiman seperti ini tidak
akan berani terang-terangan.Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai
dan karyawan.
Wallahu a'lambishshowab.
Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke
082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di
harian kabar cirebon pada hari jum'at.
By: TIM Dakwah Al-Bahjah
♥ Muslimah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar