Selasa, 09 April 2013

Hukum Menyogok Uang, Bagaimana Hukumnya Menyogok Uang untuk Bisa Bekerja Pada Suatu Instansi Tertentu?

Assalamu 'Alaikum wr.wb. 

Buya Yahya, saya mau Tanya : Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/pemerrintah dan bagaimana hukumnya uang itu. sekian terema kasih 

Wassalamu ‘Alaikum wr wb - Rosihan Anwar - Brebes

jawab :
Wa’alaikum Salam wr. Wb
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumny haram dan di ancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat membayar bukanlah di sebut sebagai penyogok.Dan orang yang menerima uang tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar .Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang di bayarkan halal bagi yang menerima.Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela.Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang membuka pintu kedholiman yang lain lagi.

2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk berkerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda.Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangihak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan berdosa besar.
3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap.Akan tetapi anda mendapatkan dosa mebudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain . Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan.Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar,Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaakan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.

4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja ditempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan.Dan takutlah Kepada Alloh!Bekerjalah ditempat yang tanpa anda melakukan dosa,masih banyak pintu halal Alloh jika anda yakin .Jangan turuti hawa nafsu dalam mencari materi.Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan berbarokah.Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda tidak dosa.

5-Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram yaitu disaat kita mulai didholim misalnya mobil kita di ambil seseorang atau ada anak yang di sandra baru bisa kita ambil kalau kita membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa.Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya,bahkan orang yang akan melakukan kedholiman seperti ini tidak akan berani terang-terangan.Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan.

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar