Selasa, 09 April 2013

ILmu Kebathinan, Bolehkah Ilmu Kebathinan Menurut Syari'at Islam?


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Buya yahya beserta pesantren al bahjah selalu di beri keberkahan oleh Allah SWT.

saya aldo di bogor...di forum forum khususnya di website-website banyak sekali yang membicarakan tentang ilmu kebatinan. yang ingin saya tanyakan adalah :

1. apakah memiliki ilmu batin seperti ilmu khodam, ilmu kebal, ilmu keselamatan itu di perbolehkan menurut syariat atau tidak ustad ?

2. apakah asma sungai raja itu benar adanya dan memang merupakan peninggalan dari nabi khidir a.s ? mudah mudahan ustad pernah mendengarnya

mohon penjelasan dari ustad buya yahya.
terima kasih

Walaikumsalam wr. wb

saudara Aldo yang semoga dimulyakan Alloh.

1.memiliki ilmu kebal dan khodam biasa di sebut ilmu hikmah.Ilmu tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang asal cara memperolehnya dengan cara yang benar. Misalnyadengan membaca ayat Alquran atau asmaul husna hingga ia dapatkan kekuatan sebab bacaan tersebut. Atau datanglah khodam atau bangsa jin yang ikut . Semua itu ada dan bukan terlarang asalkan caranya benar. Ada yang caranya salah seperti menulis rajah yang tidak terbaca atau meletakkan kalimat mulya seperti nama Alloh,para Nabi dan Malaikat di tempat yg tidak terpuji seperi di pendam di bumi atau di tulis di paha atau membaca mantra yang tidak jelas artinya maka itu hukumnya haram.

Akan tetapi tetap lebih baik jika anda tidak berurusan dengan hal-hal yang demikian itu. Sebab banyak buku-buku hikmah yang menghadirkan hadits-hadits palsu yng jelas -jelas haram meriwayatkanya. Bahkan sebagian para masyayikh dengn tegas mengatakan bahwa berurusan dengan ilmu-ilmu seperti ini adalah haram.


2-tidak benar kalo hal-hal semacam itu adalah peninggalan dari Nabi Khidir. Kalau benar tentu ada riwayat-riwayat yang shohih dan benar yang di nukil para ulama ahli hadits .Akan tetapi ilmu itu di nukil oleh orang-orang ahlli ilmu kebatinan dan hikmah.
Jangan menyibukkan bacaan yang tidak jelas sumbernya akan tetapi bacalah dzikir-dzikir yang benar-benar datang dari Rasululloh yang di riwayatkan para ulama seperti dzikir dalam rotibul haddad ,rotibul attos ,wirdullatif dll.wallohu a'lam bishshowab.
Harap disebarkan, karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan medanpatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim
Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 
Admin FB Buya Yahya.
 

Isu Adanya Waliyullah, Masih Adakah Waliyullah di Jaman ini?

Buya Yahya Menjawab - http://forum.buyayahya.org/
Isu Waliyullah

Assalamua'laikum wr wb.

Selamat siang Abuya semoga diselamatkan dunia akhirat disehatkan lahir batin oleh Allah Zat Yang Maha Perkasa , amin.

kami ingin menanyakan isu yg sangat dakhsyat di kampung kami di winduhaji bubulak,

adalah isu adanya waliyullah dan beberapa bulan kebelakang ada kejadian kejadian yg aneh , dan orang yg di tuju sebagai wali ini ialah keliahatannya seperti pengemis dan rumahnya dekat sawah dan tak ada rumah deket sawah tersebut kecuali 1 rumah saja yg di diami oleh orang yg di isu kan sebagai wali dan rumahnya masih di kampung kami ,

akan tetapi kalau anak kecil yg melihatnya itu berbeda , disaat anak kecil ini melihat orang yg kaya pengemis itu anak kecil berkata kepada bapanya :

" pak,itu siapa ko tampan banget pakai baju serba putih dan baju besar ( jubah ) siapa dia pak aku pengen digendong sama dia "

nah , bapaknya ini sampai merasa aneh dan heran karna orang yg dituju wali di lihat oleh bapaknya itu seperti pengemis ,
dan bnyak lagi kejadian keanehan-keanehan yg membingungkan kami semua,

pertanyaannya adalah benarkah dizaman ini masih ada waliyullah ?

Demikian yg kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih atas jawabannya wassalamua'laikum wr.wb. .


Walaikumsalam wr. wb
Waliyulloh bisa terlihat sebagai pengemis ,orang gembel atu pake jubbah dan tampak seperti orang kaya. Sebab ukuran wali bukan pada dandananya akan tetapi pada prilaku dan hatinya.Jika prilakunya sesuai dengan syariat dengan menjalankannyang yang wajib menjauhi yang haram ,gemar dengan amal-amal sunnah.Saat bersalah segera taubat itulah waliyulloh. Berusaha menjaga hatinya vagar tidak mendengki,tidak sombong,tidak mendendam ,penuh kasih dlll. Kalau kerjaanya bermaksiat tidak mungkin itu waliyulloh akan tetapi itu adalah wali syaiton.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

Teknologi Jaman Sekarang, Bagaimana Hukumnya Menggunakan Alat Teknologi yang Semakin Maju Dalam Pandangan Islam?

Assalaamu’alaikum wr. wb

Buya, saya Farhan dan bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung ,bagaimana pandangan islam tentang tehnologi,bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook,twitter bahkan pengharaman penggunakan internt ,tv dll .mohon buya bisa memberi pencerahan
Terima kasih
Wassalam
FARHAN_Tuparev
081931166xxxx

JAWAB
Wa’alaikumsalam Wr. Wb Saudaraku Farhan, semoga Allah selalu membimbing kita semua. Aminn. Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak di salah gunakan. Batasan tersebut telah di simpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dii hindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan Radio juga bisa di gunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya , hal tersebut diatas adalah mubah . Sebab semua itu adalah media atau wasilah . Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya. ika di gunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika di gunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal ( mencakup wajib,sunnah dan makruh).


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Hukum Menyogok Uang, Bagaimana Hukumnya Menyogok Uang untuk Bisa Bekerja Pada Suatu Instansi Tertentu?

Assalamu 'Alaikum wr.wb. 

Buya Yahya, saya mau Tanya : Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/pemerrintah dan bagaimana hukumnya uang itu. sekian terema kasih 

Wassalamu ‘Alaikum wr wb - Rosihan Anwar - Brebes

jawab :
Wa’alaikum Salam wr. Wb
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumny haram dan di ancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat membayar bukanlah di sebut sebagai penyogok.Dan orang yang menerima uang tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar .Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang di bayarkan halal bagi yang menerima.Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela.Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang membuka pintu kedholiman yang lain lagi.

2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk berkerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda.Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangihak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan berdosa besar.
3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap.Akan tetapi anda mendapatkan dosa mebudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain . Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan.Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar,Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaakan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.

4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja ditempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan.Dan takutlah Kepada Alloh!Bekerjalah ditempat yang tanpa anda melakukan dosa,masih banyak pintu halal Alloh jika anda yakin .Jangan turuti hawa nafsu dalam mencari materi.Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan berbarokah.Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda tidak dosa.

5-Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram yaitu disaat kita mulai didholim misalnya mobil kita di ambil seseorang atau ada anak yang di sandra baru bisa kita ambil kalau kita membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa.Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya,bahkan orang yang akan melakukan kedholiman seperti ini tidak akan berani terang-terangan.Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan.

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tukar Cincin, Bolehkah Tukar Cincin? Bolehkan Menggunakan Cincin Emas Bagi Laki-Laki?

Assalamu 'Alaikum wr.wb.

Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tadisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh? Wahyu Nugroho - Indramayu

Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap haram setelah tunangan.Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
3. cincin yang di berikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
4. hadiah yang diberikan jangn sampai memberatkan kedua belah pihak.mDan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Sholat Tahyatul Masjid, Bagaimana Sholat Tahyatul Masjid yang dilakukan di Hari Jum'at?

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh,

Buya yang ana hormati ana mau tanya Sholat Tahiyatul Masjid yang dilakukan pada hari jumat kan disunnahkan 4 rakaat. kalau dikerjakan langsung 4 rakaat dengan satu salam, bolehkah tidak mengerjakan Tasyahud Awwal?
Rusdi Maryam - Harjamukti
Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb

Sholat Tahiyatul Masjid adalah Sholat yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki masjid berapa rokaatpun boleh. Hanya umumnya dengan rokaat 2 rokaat. Jika dilakukan dengan lebih dari 2 rokaat misalnya 4 rokaat juga boleh dan itu lebih bagus. Semakin banyak semakin baik. Di saat melakukan 4 rokaat dianjurkan agar tidak pakai Tasyahhud Awwal. Dan jika pakaipun tetap sah.
Yang harus iketauhi juga bahwa tidak ada anjuran khusus Tahiyatal Masjid di hari jumat dengan 4 rokaat. Kalau melakukan 4 rokaat boleh-boleh saja. Dan yang paling bagus di saat melakukan 4 rokaat adalah dengan 2 kali salam. Setiap 2 rokaat satu salam.

Hadits yang diriwayatkan oleh ibnu majah : أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي قبلها أربعا
Bahwa Nabi Muhammad Saw melakukan Sholat sebelumnya (maksudnya jum’atan) 4 rokaat. Riwayat ini bukan masalah Tahiyatul Masjid akan tetapi itu masalah Sholat Sunnah sebelum Jum’at. Masalah Sholat Sunnah Qobliyah jum’at telah kami bahas dengan panjang lebar dalam risalah kami "سنة قبلية الجمعة كما فهمها العلماء"

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

4 Madzhab, Bolehkah Kita Mengikuti 4 Madzhab?

Assalamu 'Alaikum Wr. Wb

Salam sejahtera kepada Al Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah swt. dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar ke 4 mazhab yaitu Madzhab Safi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti ke 4 madzhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda.
Wassalam* Selamet Riadi - Cirebon


Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
4 imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagi pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya. Dan itu semua perlu ilmu.
Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan menekuni satu Madzhab. Baru akan menelaah kepada Madzhab-Madzhab lainjika sudah matang dalam 1 madzhab.
Belajar Madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya.
Dan seandainya kita melakukan Solat Dzuhur dengan madzhab Syafi’i, Ashar dengan Madzhab Maliki, maghrib dengan Madzhab Hambali kemudian isya dengan Madzhab Hanafi,seperti ini sah - sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini.mTentu orang yang alim dengan 4 Madzhab.
Intinya kita bisa ikut salah satu dari 4 Madzhab tersebut asalkan dengan ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada siapapun kita ikut kita tetap muqollid (orang yang bertaqlid) hanya cara bertaqlid saja yang harus kita perhatikan yaitu tatakrama dengan cara mengikuti pembimbing dan guru.

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah