Selasa, 30 April 2013

Sholat, Bagaimana Agar Kita Bisa Khusyu' dalam Sholat?

Assalaamu’alaikum wr. wb
Buya saya Putra, Saya mau tanya. Bagaimana caranya agar kita bisa khusyu’ dalam sholat ?.
Syukron ,
Putra – Indramayu 08528250XXXX

Jawab 1 :
Khusu' dalam shalat adalah hadirnya hati dan fikir dengan apa yang sedang kita baca. Sehingga memikirkan surga atau neraka disaat shalat tidak termasuk khusu jika bacaan kita tidak menerangkan tentang surga atau neraka. Adapun cara-caranya adalah :
1. Shalatlah pada waktunya (harus ada waktu khusus untuk shalat). Jangan sampai shalat kita lakukan disela-sela kesibukan perti saat masak atau yang lainya,akan tetapi khususkan waktu untuk sholat dan selain shalat kita singkirkan.
2. Memahami makna bacaan dalam shalat agar senantiasa hati dan akal pikiran kita dapat terkait dengan makna bacaan dan tidak melayang kemana-mana.
3. menyingkirkan penyebab hilangnya khusyu', seperti mematikah HP, TV dan jika kita lagi ada janji hendaknya berpesan pada orang untuk menunggu
4. masuklah kedalam sholat dengan tidak tergese-gesa dengan berwudhu dengan pelan berikut mendahulukan shalat qobliah dengan pelan.
5. jangan terburu-buru disaat hendak keluar dari sholat dengan melazimi wirid dan doa dan ditutup dengan shalat ba'diyah bagi sholat yang ada ba'diyahnya.
6. Memohonlah kepada Alloh agar diberi kekhusukan,sebab kekhusukan adalah karunia dari Alloh.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Rabu, 24 April 2013

Puasa, Bagaimana Hukum Jika Sedang Berpuasa Kemudian Muntah Dikarenakan Sedang Hamil?

Assalamu Alaikum wr.wb,
Buya Yahya saya mau bertanya , bagaimana hukumnya jika puasa muntah tapi tidak di sengaja karena kondisi pada saat ini kebetulan saya saedang hamil muda (ngidam) tiap hari mual dan lemes,tapi saya tetep puasadan akhirnya muntah tidak sengaja,tapi saya tetap puasa,bagaimana hukumnaya?
(Aulia, Gebang, 085321050xxx)



Jawab:
Wa'alaikumsalam wr wb
Muntah yang terjadi karena tidak disengaja tidak membatalkan puasa dengan syarat : “Tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.” Jika kita belum berkumur kemudian langsung menelan ludah kita, maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang telah bercampur dengan najis. Sebab muntahan yang keluar dari dalam perut adalah najis telah bercampur dengan ludah. Sedangkan ludah yang bercampur dengan najis akan membatalkan puasa jika ditelan.
Adapun muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Bagaimana Cara Menghadapi Orang Tua yang Tidak Mau Berpuasa?

Assalamu Alaikum wr.wb,
Buya Yahya saya mau bertanya, bagaimana cara menghadapi orang tua yang tidak mau berpuasa, dikasih tahu malah mendo’akan yang jelek-jelek kepada saya?
(Ahmad, Plered, 081946879xxx) 



Jawab:
Wa'alaikumsalam wr. wb

Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Hanya caranya saja yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan orang tua. Keinginan anda menjadikan orang tua untuk bisa berpuasa adalah hakekat berbakti, akan tetapi anda harus melihat kondisi orang tua anda. Jika beliau sudah tua yang berat baginya berpuasa maka baginya tidak wajib berpuasa dan haram jika anda memaksanya berpuasa. Akan tetapi jika beliau memang wajib berpuasa maka wajib bagi anda untuk mengajaknya. Jika ajakan anda tidak diterima maka anda bisa minta tolong kepada orang lain yang sekiranya bakal didengar oleh orang tua anda. Dan teruslah berupaya dengan cara yang jauh dari percekcokan anda dengan beliau apalagi sampai beliau mendo’akan yang jelek. Ingat bahwa kebenaran tidak harus disampaikan oleh lidah anda.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Membaca Al-Qur'an, Apakah Membaca Al-Qur'an di malam hari dengan Pengeras Suara Akan Menambah Pahala?

Assalamu Alaikum wr. wb,

Buya Yahya saya mau bertanya, apakah membaca al-Qur’an dengan pengeras suara di malam hari akan menambah pahala? Jam berapa maximal dapat dilakukan?
(Hamba Allah, Celancang, 081909918xxx)



Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wr wb
Membaca al-Qur’an bagi kaum laki-laki dengan mengeluarkan suara sangat dianjurkan dengan harapan agar orang lain bisa ikut mendengarkanya, termasuk dengan pengeras suara dengan catatan tidak menganggu orang yang ingin beristirahat atau ingin melakukan ibadah Shalat, akan tetapi ada hal yang lebih perlu diperhatikan yaitu suara wanita, suara wanita dalam Madzhab Syafi’i memang bukan aurat akan tetapi suara wanita di saat menbaca al-Qur’an jika akan didengar oleh orang laki-laki yang ajnabi (yang bukan mahramnya) maka hukumnya tidak diperkenankan (haram) dan ini telah disepakati oleh Ulama semua Madzhab. Akan tetapi hukum inilah yang sangat dilupakan oleh kebanyakan orang. Semoga Alloh memberi keinsyafan kepada kita semua.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Kamis, 18 April 2013

Istikhoroh

Assalamu Alaikum wr. Wb
Buya saya sudah melakukan Istikhoroh 3 kali untuk meminta petunjuk kepada Alloh tentang hubungan saya dan kekasih saya dan Alloh telah memberi jawaban kepada saya kalau memang dia jodoh saya, tapi keluarga saya tidak merestui hubungan saya dengan dia, lalu apakah yang harus saya lakukan agar keluarga merestui hubungan ini? Apakah saya harus mengikuti petunjuk dari Alloh / dari keluarga saya?
Nia – Cirebon – 08999738xxx


Wa ‘Alaikumussalam wr wb
Istikhoroh adalah sunnah Nabi Muhammad saw., yang artinya adalah minta untuk dipilihkan oleh Alloh atau menyerahkan pilihan kita kepada Alloh. Dalam hal ini disyaratkan seseorang yang berIstikhoroh: 1) Tidak memilih terlebih dahulu. Sebab kalau memilih terlebih dahulu berarti tidak berIstikhoroh . 2) Sesuatu yang di Istikhorohi dalah sesuatu yang baik dan halal, Jika sesuatu itu tidak baik dan haram tidak perlu di Istikhoroi akan tetapi langsung ditinggalkan.Dalam hal ini anda telah tidak telah tidak memenuhi syarat Istikhoroh. Belum menjadi pasangan anda, bagaimana anda sudah menganggap sebagai kekasih?.Menganggap kekasih adalah memilih dengan hati dan ini telah merusak hati anda. Jadi Istikhoroh yang anda lakukanpun bukan Istikhoroh yang sesungguhnya dan anda tidak perlu mengikuti petunjuk Istikhoroh anda yang salah. Maka patuhi keluarga dan orang tua, kelak anda akan mendapat kebahagiaan yang sesungguhnya dan jaga hati! Jangan cintai seseorang sebelum pernikahan. Alangkah banyaknya gara-gara cinta sebelum menikah, seseorang sangat mudah melanggar Alloh dan orangtuanya, semoga Alloh menjaga anda dan memberi yang terbaik.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Anak Nakal, Bagaimana Agar Anak Tidak Nakal?

Assalamu Alaikum wr. Wb
Buya saya mau bertanya, saya mempunyai seorang putra yang sangat nakal dan kalau belajar sangat malas, bagaimana caranya agar anak saya tidak nakal, tidak malas dan menjadi anak yang pintar?
Zubaidah – Celancang – 08132441xxxx


Wa ‘Alaikumussalam wr wb.
1. Memohon kepada Alloh swt
2. Masukkan kepada lingkungan yang baik dan Agamis seperti Majelis Ta’lim dan acara-acara keagamaan.
3. Menjadilah orang tua yang bisa jadi suri tauladan bagi anak karena seorang
Anak akan mudah meniru orang tua.
4. Sering ajak bicara dalam hal positif dengan cara yang menjadikan anak merasa dianggap.
5. Hukumlah kesalahannya dengan cara yang lebih lembut terlebih dahulu sebelum ada hukuman yang keras.
6. Rubahlah cara marah anda kepada anak tersebut. Dari misalnya memukul membentak, dengan memeluk mencium sambil membisikkan kesalahan di telinganya.
7. Serahkan kepada Alloh yang maha kuasa setelah anda berusaha dengan maksimal.
 

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Hukum Membuat Film Para Sahabat

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H

Apa hukumnya membuat Film para Sahabat? Dan apa hukumnya menonton Film tersebut berhubung film tersebut sudah ditayangkan?


Jawab:
Adapun memerankan seorang Tokoh yang luar biasa seperti para Sahabat Nabi, ketahuilah dunia artis bukan dunia yang terlarang mutlak, boleh masuk dunia artis kalau mau membenahinya dan tentunya kembali pada Ulama’ mulai dari sekenario dan proses pembuatannya harus benar tidak ada pelanggaran Syariat seperti masalah Mahrom, dan sebelum tayang harus disensor terlebih dahulu oleh Ulama’ baru boleh ditayangkan, baru film tersebut boleh dilihat. Akan tetapi kalau perfilman yang tidak dokontrol oleh Ulama’ hanya mencari uang saja dan itulah yang tidak layak ditonton karena tidak ada kontrol, adapun permasalahannya Filmya sudah terlanjur ditayangkan maka dari pada menonton Filam yang lain yang tidak-tidak lebih baik menonton Film seperti ini yaitu Film-Film yang membangun hati dan perjuangan.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
  

Islam Kaffah dan Islam Keturunan, Apakah pengertian Islam kaffah dan Islam keturunan itu?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H

Apakah Islam kaffah dan Islam keturunan itu?

Islam Kaffah adalah masuk Islam secara keseluruhan, yakni menjalakan seluruh Syariatnya mulai dari menegakkan rukun Islam, menutup aurat dan lain sebagainya, adapun Islam keturunan itu hanya Istilah saja, apa salahnya menajdi keuturunan seorang Islam bukankah itu baik, nah yang jadi permasalahan adalah Islamnya ikut-ikutan nggak mau belajar tentang Syariat Islam, adapun Islam yang sempurna adalah menjalankan segala Aspek kehidupan kita dengan berpegangan pada Syariat Islam.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
  

Benarkah Negara Pancasila Bid'ah?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H

Benarkah Negara Pancasila itu Bid’ah?

Jawab:
Pancasila secara maknawi adalah sesuai denga Syariat Nabi Muhammad SAW, adapun yang berbeda adalah UUD 45, dan di Indonesia negaranya bukan Negara yang memakai hukum Islam walaupun smayoritas penduduknya adalah Islam sehingga disebut Daarul Islam, nah yang benar-benar Bid’ah adalah ketika mengatakan UUD 45 itu lebih bagus dari pada Al-Qur’an dan Hadits, adapun yang memakai UUD 45 dan masih mengatakan Al-Qur’an dan Hadits tetap lebih bagus itu hanya dihukum Fasiq sehingga kalau jadi Pejabat di Indonesia bisa dihukumi Fasiq sebabkan di dalam AL-Qur’an disebutkan barang siapa yang tidak menjalankan Syariat Allah maka ia kafir dalam ayat lain Fasiq/Dzolim, namun tidak semudah itu mengatakan seorang pejabat pemerintah adalah kafir, selama ia masih mengatakan Al-Qur’an lebih bagus maka ia masih dikatakan seorang Mukmin dan hanya sekedar masuk kriteria Fasiq/Dzolim, nah ketika seseorang mengatakan UUD 45 itu lebih baik dari AL-Qur’an dan Hadits maka bukan hanya sekedar bid’ah akan tetapi kafir, nah masalah persatuan memang dihimbau akan tetapi yang menolak Syariat itulah yang salah dan kafir.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

Wanita Membaca Al-Qur'an di depan umum, bolehkah pada saat MTQ?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin,11 Romadhon 1433H


Seorang wanita tidak boleh membaca Al-Qur’an dilagukan di muka umum, bagaimana dengan peserta MTQ?

Jawab:
Bagi Qori’ah (wanita yang mahir dan bagus bacaannya), kami harap para Qori’ah memperhatikan adab-adab membaca yang benar, jangan sampai seorang Qori’ah melantunkan ayat dengan melagukannya di hadapan lelaki Ajnabi (bukan mahromnya) dan ini tidak diperkenankan oleh Syariat. Seorang Qori’ah boleh melantunkan Ayat Al-Qur’an dengan mendayu-dayu untuk dirinya sendiri, suaminya, keluarganya dan di hadapan para wanita lainnya, yang tidak boleh adalah di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.
Memang suara wanita bukanlah Aurat dalam Madzhab kita Imam Syafi’i, akan tetapi permasalahannya Al-Qur’an berbeda dengan sekedar ucapan, sebab Al-Qur’an wajib didengar, makanya tidak diperkenankan bagi seorang wanita membaca di hadapan laki-laki yang bukan mahrom. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an :
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga timbullah keingin orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Untuk suara yang meliuk-liukan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga ikut haram. ini yang disampaikan Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala. Namun ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya. Sehingga secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang dibaca oleh seorang wanita tersebut. Kemudian Ulama’ membahas masalah wanita yang membaca Nasyid bersama-sama sehingga tidak keciri suaranya satu sama lain maka tidak jadi masalah, atau seperti tujuannya untuk dakwah, coontoh : di suatu kampong kalau ibu-ibunya tidak membaca Nasyid tidak banyak yang dating akan tetapi bacanya harus bersama-sama maka itu tidak menjadi masalah akan tetapi ketika banyak kaum lelaki maka tidak perlu lagi menyenandungkan nasyid.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

Menjual Ayam, Bagaimana Hukumnya Menjual Ayam untu Kontes?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana hukumnya menjual ayam hias dan ada pembeli yang menggunakannya untuk adu kontes, apakah penjual juga berdosa?
Jawab :
Kontes itu ada 2 macam :
a. Jika kontes tanpa biaya maka kontes tersebut diperkenankan.
b. Jika kontes ada biaya maka baik yang menjual terlebih yang membeli dia berdosa.
Namun jika dalam kontes juga ada Muhallil, missal persyaratan kontes diikuti 20 orang dan ada 5 peserta yang dibebaskan dari biaya tersebut maka itu boleh.



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Hukum Memegang Kitab Saat Haid

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana hukum memegang Kitab At-Tibyan disaat lagi haid karena terdapat tulisan arabnya?

Jawab :
Mutlak haram memegang Alqur’an di dalam madzhab Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu hanifah. Didalam kitab At tibyan memang terdapat ayat Alqur’an tapi itu semua " للدراسة " (untuk belajar) bukan “ للقراءة ” (untuk membaca) jadi diperkenankan kita memegang kitab At-Tibyan. Dan seandainya ada orang berhadast membawa Alquran dibarengi dengan yang lain maka itupun diperkenankan dengan niat membawa sesuatu yang dibarengi Alquran.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Bacaan Sholat, Bagaimana Jika Imam Tidak Fasih dalam Bacaan Sholat?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H


Bagaimana menyikapi Imam sholat yang bacaannya tidak fasih (cadel / tidak sempurna makhorijul huruf)?

Jawab :
Dalam madzhab Syafi’i ada 2 pendapat :
a. Jika ada seorang Imam yang tidak fasih satu huruf dan ada ma’mum yang lebih fasih dari Imam tersebut maka tidak boleh berma’mum dari Imam tersebut, ini yang dikukuhkan dalam pendapat Imam Syafi’i,
b. Dan pendapat Imam Syafi’i yang kedua yang juga masyhur, kita boleh mengikuti Imam tersebut karena tidak fasihnya beliau karena memang tidak mampu, padahal sudah belajar jadi semampunya,karena tidak bisaannya beliau bukan karena tidak ingin belajar.
Dari sini kita mengambil kesimpulan baik Imam maupun ma’mum jadilah orang yang bijak, wahai seorang yang ingin menjadi Imam maka hendaklah melihat sekitarmu apa ada yang lebih fasih, dan bagi ma’mum yang berma’mum dengan Imam yang tidak fasih bacaannya maka kita dapat mengambil pendapat Imam Syafi’i yang kedua.



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Ijazah Sholat Sunnah, Apakan Perlu Ijazah untuk Melaksanakan Sholat Sunnah Tarawih, Rowatib, Tahajjud?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Buya apakah sholat sunnah taraweh, rowatib, tahajud itu perlu ijazah khusus untuk mengamalkannya ?
Jawab :
Tidak, tidak usah pake ijazah khusus karena ijazahnya sudah langsung dari Rasulullah . Adapun supaya nyambung dengan ulama maka belajarlah, carilah guru yang bener dan ambillah dari mulut guru sholat-sholat yang diajarkan. Yaitu dengan cara berhadap-hadapan langsung, dan adalagi cara menuntut ilmu yaitu dengan membaca buku asalkan kita tahu buku apa yang kita baca dan kita kenal dengan orang menulis buku itu, dan sebelum kita membeli buku maka tanyakan dulu kepada guru kita.


Wallahu A’lam Bisshowab.


Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Lagho, Apakah membaca Al-Qur'an termasuk lagho?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Senin, 11 Romadhon 1433H


Disebutkan dalam hadits bahwasannya mengingatkan seseorang ketika Khotib sedang berkhutbah maka ia sudah termasuk Lagho sedangakan orang yang Lagho tidak mendapatkan pahala jum’atan, nah bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an itu sendiri ketika Khotib sedang berkhutbah apakah termasuk Lagho?

Jawab:
Di saat Khutbah Imam tidak terdengar maka dihimbau untuk berdzikir atau membaca Al-Qur’an akan tetapi jangan sampai mengangkat suaranya, nah bagi Khotib ada hal yang perlu diperhatikan yaitu : Hendaknya seorang Khotib itu tempatnya agak tinggi sehingga suaranya terdengar oleh jama’ah jum’at, seperti suatu saat Rasulullah berkhutbah di padang pasir beliau naik ke atas kuda Karena banyaknya jama’ah supaya tidak ada fitnah, adanya himbauan bagi Khotib untuk melantangkan suaranya agar jama’ah dapat mendengar khutbah yang disampaikan.
Di samping itu ada perbedaan ‘ulama ketika berbicara pada waktu khotib sedang naik mimbar, diantaranya madzhab abu hanifah, madzhab malik, madzhab ahmad, mengatakan haram mengangkat suara ketika khotib sedang berkhutbah. Namun di dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak haram, namun dapat menyebabkan hilangnya keutamaan pada saat khutbah jum’at. dan dihimbau agar untuk tetap tidak berbicara yang tidak ada manfaatnya, dan ketika tidak terdengar maka sunnah baginya untuk tetap berdzikir.
Hujjah Imam Syafi’i terjadi pada waktu Rasulullah SAW khutbah jum’at tentang hari kiamat.
Sahabat bertanya : Kapan datangnya hari kiamat yaa Rasulullah?
Rasulullah SAW : Apa yang kau persiapkan untuk hari kiamat?
Sahabat : Aku hanya punya cinta Allah dan rasul-Nya.
Jadi madzhab syafi’I tidak menyatakan haram berbicara ketika Khotib sedang berkhutbah, sedangkan yang menyatakan haram adalah madzhab lain.


Wallahu a'lam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

Selasa, 09 April 2013

Puasa, Bagaimana Jika Berpuasa tapi Sedang Menyusui?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana jika saya sedang puasa tapi juga sedang menyusui anak ? 

Jawab :
Jika anak itu berumur dibawah 2 tahun baik anak anda ataupun anak orang lain. Jika anda sedang menyusui anak, lalu anda merasa berat berpuasa, merasa lapar dan tidak kuat puasanya, atau khawatir terhadap diri anda atau khawatir terhadap bayi itu, maka anda boleh berbuka puasa, jadi kalo ada orang hamil atau menyusui lalu ia khawatir dengan dirinya atau bayinya maka boleh berbuka dengan syarat harus di qodo mutlaq tak ada tawar menawar, 1 hari berpuka dibayar 1 hari puasa . Adapun mengqodo dan membayar fidyah bagi orang hamil atau menyusui jika ia khawatir kepada dirinya dan bayinya atau khawatir kepada bayinya saja. 


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Hukum Adanya Benang Jahitan dalam Tubuh

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana hukum adanya benang jahitan didalam tubuh?
Jawab :
Tidak apa-apa karena benang tersebut sudah menyatu dengan daging. Terlebih itu terjadi ketika sehabis operasi maka tidak berpengaruh apapun di dalam beribadah. Bahkan jika ada tato dalam tubuh itu tidak wajib dihilangkan dengan 5 syarat :
a. Jika tato tersebut dipasang sudah besar kalu masih kecil tidak wajib dihilangkan
b. Memasang tato ketika dia mengerti haramnya tato kalau tidak mengerti haramnya maka tidak wajib dihilangkan
c. Tato itu belum tertutup dengan kulit kalau sudah tertutup kulit maka tidak wajib dihilangkan
d. Tato itu tidak ada manfaatnya kalau ada manfaatnya maka boleh. Contoh manfaat tato jika ada seorang pria melihat wanita koq menarik lalu dinikahi, eh ternyata itu tato maka itu boleh.
e. Jika harus dihilangkan namun malah membuat wudlunya tidak sempurna, dan menjadikannya harus tayammum maka tato tidak wajib dihilangkan.
Membuat tato mutlaq haram tapi menghilangkan tato ada hukumnya macam-macam



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Retur, Bagaimana Hukum Jual Beli yang dapat Ditukar?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

Bagaimana menyikapi pembelian suatu barang yang dapat ditukar kembali dengan barang yang lain tapi barang tersebut dibawah harga pembelian awal?

Jawab:
Dalam Konsep Jual beli ada 3 tatakrama :
a. Khiar Majlis : Transaksi jual beli yang dilakukan ketika pembeli ingin menukar barangnya dan ia masih dalam toko tersebut
b. Khiar Syarat : Kesepakatan Jual beli yang dilakukan dengan adanya kesepakatan ketika adanya ketidakcocokan pada barang yang di beli.
c. Khiar ‘aib : Kesepakatan jual beli ketika adanya cacat pada suatu barang yang telah dibeli dan dapat ditukar dengan syarat barang tersebut belum digunakan.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Su'udzon, Bagaimana Jika Khawatir Terhadap Orang yang Tidak Kita Kenal?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H


Kita dilarang untuk su’udzon kepada manusia, bagaimana sikap kita terhadap orang yang tidak kita kenal yang dikhawatir akan berbuat yang tidak wajar?

Jawab :
Kata su’udzon itu berbeda dengan berhati-hati, su’udzon itu mutlak menganggap orang lain penjahat dan hatinya selalu dipenuhi prasangka jelek. Namun berhati-hati ialah menjaga diri untuk kebaikan dirinya dan orang lain agar tidak timbul fitnah.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Shaf, Bagaimana Jika Shaf Belum Penuh Kemudian Membuat Shaf Baru?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H

 Pada Masjid Raya sering terjadi pada shaf pertama tidak penuh dan langsung membuat shaf berikutnya, bagaimanakah hukumnya?


Jawab :
Ada aturan yang mengatakan bahwa jika shaf tersebut terlalu panjang maka boleh diputus dan membuat shaf berikutnya. Akan tetapi membuat shaf berikutnya itu dengan syarat :
a. Jika tidak dapat mendengar dan melihat Imam
b. Tidak ada pembatasnya seperti shalat yang dilakukan di lapangan.
Ketika shalat yang dilakukan di masjid raya maka tetap harus memenuhi shaf pertama karena masjid memiliki batas (tembok).



Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tahajjud, Bolehkah Tahajjud Dilakukan Sebelum Tidur?

Forum Tanya Jawab bersama Buya Yahya pada kajian Kitab At Tibyan Selasa, 12 Romadhon 1433H
 

 Assalamu Alaikum wr. Wb
Buya saya mau bertanya : bolehkah Tahajjud dilakukan sebelum Tidur? Kemudian jam berapakah Tahajjud itu dimulai?
Abdullah – Cirebon – 08529578xxx


Tahajjud adalah semua Shalat yang dilakukan setelah tertidur. Tahjjud sendiri maknanya adalah berusaha dengan susah payah dari keadaan nyenyak untuk bangun. Maka tidak ada Tahajjud kecuali didahului oleh tidur dan seseorang jika ingin melakukan Shalat sebelum tidur maka shalat yang dilakukan tidak bisa disebut Tahajjud akan tetapi merupakan bagian dari Qiyamaullail (menghidupkan malam dengan ibadah). Artinya yang tidak bisa tahajjud tetap bisa beribadah di malam hari dengan menghidupkan malam dengan shalat apa saja. Jangan sampai orang tidak bisa melakukan Tahajjud karena tidak pernah tidur malam lalu tidak melakukan Shalat malam. Mungkin saja seseorang tidak bertahajjud akan tetapi jangan sampai seseorang tidak melakukan Qiayamullail. Adapun waktu Tahajjud adalah sepanjang malam sampai menjelang waktu Shubuh.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tahlilan / Maulid, Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pandangan dalam Tahlilan & Maulid yang Sebagian Mengatakan Bid'ah?

Assalamu Alaikum wr. Wb

Buya saya mau bertanya : Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat seperti : Tahlilan, Perayaan Maulid Nabi dan sebagainya, di antara mereka ada yang mengatakan hal itu semua adalah Bid’ah, saya mohon pencerahannya Buya?
Hakim – Pabedilan – 08579741xxxx


Dikatakan oleh para Ulama menghukumi sesuatu itu harus tahu betul hakikat sesuatu yang dihukumi, maka tidak syah jika seseorang itu menghukumi Tahlil itu Bid’ah atau Maulid itu Bid’ah sebelum mengetahui apa hakikat Tahlil dan Maulid. Tahlil adalah membaca Dzikir dan beberapa ayat Al-Qur’an kemudian setelah selesai membaca Dzikir dan ayat-ayat pilihan tersebut bedo’a dan memohon kepada Allah di dalam do’a tersebut agar Allah SWT menyampaikan pahala kebaikan dari bacaan Dzikir dan Al-Qur’an tersebut kepada orang yang telah meninggal dunia. Para ulama menyebut Tahlil ini dengan istilah menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia dan hukum menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia telah disepakati oleh semua Madzhab dan Ulama tentang diperbolehkannya. Begitu juga masalah Maulid Nabi yang makna dari merayakan Maulid Nabi adalah mengagungkan dan menyanjung Nabi SAW. Mengagungkan dan menyanjung Nabi adalah sangat dianjurkan dan semua yang ada pada Nabi adalah layak untuk disanjung dan layak untuk diagungkan dan itulah yang dipahami oleh para ulama Salafunas Sholeh dari masa ke masa. Dan mengangungkan hari kelahiran Nabi termasuk bagian dari pengagungan terhadap Nabi SAW, dan hal ini bukan mengikuti tradisi orang yang ada di luar Islam akan tetapi ini mengkuti kaidah semua yang bersangkutan dengan Nabi adalah mulia dan layak untuk diagungkan. Akan tetapi cara mengagungkan Nabi harus dengan hal-hal yang dicintai dan di ridhoi oleh Nabi SAW seperti dengan bersedekah atau mengadakan festival sejarah Nabi dengan memacu para siswa untuk berlomba-lomba membaca sejarah nabi atau mengumpulkan kaum muslimin di satu tempat lalu ada salah satu dari mereka menyampaikan tentang keagungan Nabi SAW. Itulah maulid Nabi.


Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Rujuk, Bagaimana Cara Merujuk dari Talak yang Sudah Habis Masa Iddahnya?

Assalamu Alaikum wr. Wb
Buya saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?
Sumarna – Sumber – 08779645xxxx

Perceraian yang benar-benar sah ada ada 3 macam :
1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa...
iddah (penantian). Suami bisa kembali kepada isrti cukup mengantakan aku kembalikan engkau dalam pernikahan atau kalimat yang serupa maknanya .dan rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.
Masa iddah ada 4 macam : A) Wanita hamil sampai melahirkan, jika telah melahirkan selesailah masa penantianya. B) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid yaitu dengan 3 kali suci, misalnya dicerai dalam keadan SUCI(1) lalu datang HAID kemudian SUCI(2) lalu HAID kemudian SUCI(3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah). C) wanita yang belum haid atau sudah tidak haid yaitu dengan tiga bulan hijriyah. D) wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.
2. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah yang baru lagi dengan terpenuhi ketentuan-ketentuannya seperti orang yang menikah pertama kali. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 Dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.
3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri setelah seleasi masa iddah lalu menikah dengan suami yang baru kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Dan apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuann pernikahan seperti saat pertama kali menikah.
 

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Aqidah Asyari'ah & Maturidiyah, Mengapa Harus Memilih Abul Hasan Al As'ariy?

Forum Tanya Jawab Bersama Buya Yahya di : http://forum.buyayahya.org/
 
assalamu'alaikum wr wb , semoga kesehatan selalu diberikan Allah swt kepada Buya ...
mohon penjelasan tentang aqidah asy'ariyah dan maturidiyah ? mengapa kita harus memilih imam abul hasan al asy'ariy ? apakah yang memilih imam maturidiy juga tergolong ahlussunnah waljama'ah ?
by muhammad zainuddin -


Wa 'Alaikumussalam wr wb.
Terimakasih atas doa yang saudara Muhammad Zainuddin sampaikan, semoga Allah swt memberikannya juga kepada antum.

“Sebaik-baik abad adalah abadku kemudian abad setelah mereka kemudian abad setelah mereka”.(H.R. Tirmidzi)
Pada masa ulama salaf ini, di sekitar tahun 260 H, mulai menyebar bid’ah Mu’tazilah, Khawarij, Musyabbihah dan lainnya dari kelompok-kelompok yang membuat faham baru. Kemudian dua imam agung; Abu al-Hasan al-Asy’ari (W. 324 H) dan Abu Manshur al-Maturidi (W. 333 H) –semoga Allah meridlai keduanya– datang dengan menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (nash-nash al-Quran dan Hadits) dan dalil-dalil aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap syubhat-syubhat (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) Mu’tazilah, Musyabbihah, Khawarij tersebut di atas dan ahli bid’ah lainnya.
Sehingga Ahlussunnah dinisbatkan kepada keduanya. Mereka; Ahlussunnah Wal Jamaah akhirnya dikenal dengan nama al-Asy’ariyyun (para pengikut imam Abu al-Hasan Asy’ari) dan al-Maturidiyyun (para pengikut imam Abu Manshur al-Maturidi). Hal ini tidak menafikan bahwa mereka adalah satu golongan yaitu al-Jama’ah. Karena sebenarnya jalan yang ditempuh oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pokok aqidah adalah sama dan satu.
Adapun perbedaan yang terjadi di antara keduanya hanya pada sebagian masalah-masalah furu’ (cabang) aqidah. Hal tersebut tidak menjadikan keduanya saling menghujat atau saling menyesatkan, serta tidak menjadikan keduanya lepas dari ikatan golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiyah). Perbedaan antara al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini adalah seperti halnya perselisihan yang terjadi antara para sahabat nabi, perihal apakah Rasulullah melihat Allah pada saat Mi’raj?.
Sebagian sahabat, seperti ‘Aisyah dan Ibn Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah r tidak melihat Tuhannya pada waktu Mi’raj. Sedangkan Abdullah ibn 'Abbas mengatakan bahwa Rasulullah r melihat Allah dengan hatinya. Allah member kemampuan melihat kepada hati Nabi Muhammad sehingga dapat melihat Allah. Namun demikian al Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini tetap sepaham dan sehaluan dalam dasar-dasar aqidah. Al-Hafizh- Murtadla az-Zabidi (W. 1205 H) mengatakan:
“Jika dikatakan Ahlussunnah wal Jama’ah, maka yang dimaksud adalah al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah “. (al-Ithaf, juz 2 hlm 6). Jadi aqidah yang benar dan diyakini oleh para ulama salaf yang shalih adalah aqidah yang diyakini oleh al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah. Karena sebenarnya keduanya hanyalah meringkas dan menjelaskan aqidah yang diyakini oleh para nabi dan rasul serta para sahabat. Aqidah Ahlusssunnah adalah aqidah yang diyakini oleh ratusan juta umat Islam, mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, serta orang-orang yang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah).

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

ILmu Kebathinan, Bolehkah Ilmu Kebathinan Menurut Syari'at Islam?


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Buya yahya beserta pesantren al bahjah selalu di beri keberkahan oleh Allah SWT.

saya aldo di bogor...di forum forum khususnya di website-website banyak sekali yang membicarakan tentang ilmu kebatinan. yang ingin saya tanyakan adalah :

1. apakah memiliki ilmu batin seperti ilmu khodam, ilmu kebal, ilmu keselamatan itu di perbolehkan menurut syariat atau tidak ustad ?

2. apakah asma sungai raja itu benar adanya dan memang merupakan peninggalan dari nabi khidir a.s ? mudah mudahan ustad pernah mendengarnya

mohon penjelasan dari ustad buya yahya.
terima kasih

Walaikumsalam wr. wb

saudara Aldo yang semoga dimulyakan Alloh.

1.memiliki ilmu kebal dan khodam biasa di sebut ilmu hikmah.Ilmu tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang asal cara memperolehnya dengan cara yang benar. Misalnyadengan membaca ayat Alquran atau asmaul husna hingga ia dapatkan kekuatan sebab bacaan tersebut. Atau datanglah khodam atau bangsa jin yang ikut . Semua itu ada dan bukan terlarang asalkan caranya benar. Ada yang caranya salah seperti menulis rajah yang tidak terbaca atau meletakkan kalimat mulya seperti nama Alloh,para Nabi dan Malaikat di tempat yg tidak terpuji seperi di pendam di bumi atau di tulis di paha atau membaca mantra yang tidak jelas artinya maka itu hukumnya haram.

Akan tetapi tetap lebih baik jika anda tidak berurusan dengan hal-hal yang demikian itu. Sebab banyak buku-buku hikmah yang menghadirkan hadits-hadits palsu yng jelas -jelas haram meriwayatkanya. Bahkan sebagian para masyayikh dengn tegas mengatakan bahwa berurusan dengan ilmu-ilmu seperti ini adalah haram.


2-tidak benar kalo hal-hal semacam itu adalah peninggalan dari Nabi Khidir. Kalau benar tentu ada riwayat-riwayat yang shohih dan benar yang di nukil para ulama ahli hadits .Akan tetapi ilmu itu di nukil oleh orang-orang ahlli ilmu kebatinan dan hikmah.
Jangan menyibukkan bacaan yang tidak jelas sumbernya akan tetapi bacalah dzikir-dzikir yang benar-benar datang dari Rasululloh yang di riwayatkan para ulama seperti dzikir dalam rotibul haddad ,rotibul attos ,wirdullatif dll.wallohu a'lam bishshowab.
Harap disebarkan, karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan medanpatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim
Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 
Admin FB Buya Yahya.
 

Isu Adanya Waliyullah, Masih Adakah Waliyullah di Jaman ini?

Buya Yahya Menjawab - http://forum.buyayahya.org/
Isu Waliyullah

Assalamua'laikum wr wb.

Selamat siang Abuya semoga diselamatkan dunia akhirat disehatkan lahir batin oleh Allah Zat Yang Maha Perkasa , amin.

kami ingin menanyakan isu yg sangat dakhsyat di kampung kami di winduhaji bubulak,

adalah isu adanya waliyullah dan beberapa bulan kebelakang ada kejadian kejadian yg aneh , dan orang yg di tuju sebagai wali ini ialah keliahatannya seperti pengemis dan rumahnya dekat sawah dan tak ada rumah deket sawah tersebut kecuali 1 rumah saja yg di diami oleh orang yg di isu kan sebagai wali dan rumahnya masih di kampung kami ,

akan tetapi kalau anak kecil yg melihatnya itu berbeda , disaat anak kecil ini melihat orang yg kaya pengemis itu anak kecil berkata kepada bapanya :

" pak,itu siapa ko tampan banget pakai baju serba putih dan baju besar ( jubah ) siapa dia pak aku pengen digendong sama dia "

nah , bapaknya ini sampai merasa aneh dan heran karna orang yg dituju wali di lihat oleh bapaknya itu seperti pengemis ,
dan bnyak lagi kejadian keanehan-keanehan yg membingungkan kami semua,

pertanyaannya adalah benarkah dizaman ini masih ada waliyullah ?

Demikian yg kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih atas jawabannya wassalamua'laikum wr.wb. .


Walaikumsalam wr. wb
Waliyulloh bisa terlihat sebagai pengemis ,orang gembel atu pake jubbah dan tampak seperti orang kaya. Sebab ukuran wali bukan pada dandananya akan tetapi pada prilaku dan hatinya.Jika prilakunya sesuai dengan syariat dengan menjalankannyang yang wajib menjauhi yang haram ,gemar dengan amal-amal sunnah.Saat bersalah segera taubat itulah waliyulloh. Berusaha menjaga hatinya vagar tidak mendengki,tidak sombong,tidak mendendam ,penuh kasih dlll. Kalau kerjaanya bermaksiat tidak mungkin itu waliyulloh akan tetapi itu adalah wali syaiton.

Wallahu ‘alam bish showab. 

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah
 

Teknologi Jaman Sekarang, Bagaimana Hukumnya Menggunakan Alat Teknologi yang Semakin Maju Dalam Pandangan Islam?

Assalaamu’alaikum wr. wb

Buya, saya Farhan dan bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung ,bagaimana pandangan islam tentang tehnologi,bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook,twitter bahkan pengharaman penggunakan internt ,tv dll .mohon buya bisa memberi pencerahan
Terima kasih
Wassalam
FARHAN_Tuparev
081931166xxxx

JAWAB
Wa’alaikumsalam Wr. Wb Saudaraku Farhan, semoga Allah selalu membimbing kita semua. Aminn. Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak di salah gunakan. Batasan tersebut telah di simpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dii hindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan Radio juga bisa di gunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya , hal tersebut diatas adalah mubah . Sebab semua itu adalah media atau wasilah . Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya. ika di gunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika di gunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal ( mencakup wajib,sunnah dan makruh).


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Hukum Menyogok Uang, Bagaimana Hukumnya Menyogok Uang untuk Bisa Bekerja Pada Suatu Instansi Tertentu?

Assalamu 'Alaikum wr.wb. 

Buya Yahya, saya mau Tanya : Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/pemerrintah dan bagaimana hukumnya uang itu. sekian terema kasih 

Wassalamu ‘Alaikum wr wb - Rosihan Anwar - Brebes

jawab :
Wa’alaikum Salam wr. Wb
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumny haram dan di ancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat membayar bukanlah di sebut sebagai penyogok.Dan orang yang menerima uang tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar .Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang di bayarkan halal bagi yang menerima.Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela.Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang membuka pintu kedholiman yang lain lagi.

2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk berkerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda.Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangihak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan berdosa besar.
3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap.Akan tetapi anda mendapatkan dosa mebudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain . Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan.Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar,Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaakan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.

4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja ditempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan.Dan takutlah Kepada Alloh!Bekerjalah ditempat yang tanpa anda melakukan dosa,masih banyak pintu halal Alloh jika anda yakin .Jangan turuti hawa nafsu dalam mencari materi.Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan berbarokah.Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda tidak dosa.

5-Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram yaitu disaat kita mulai didholim misalnya mobil kita di ambil seseorang atau ada anak yang di sandra baru bisa kita ambil kalau kita membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa.Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya,bahkan orang yang akan melakukan kedholiman seperti ini tidak akan berani terang-terangan.Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan.

Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah

Tukar Cincin, Bolehkah Tukar Cincin? Bolehkan Menggunakan Cincin Emas Bagi Laki-Laki?

Assalamu 'Alaikum wr.wb.

Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tadisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh? Wahyu Nugroho - Indramayu

Jawab :
Wa’alaikum Salam wr. wb
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap haram setelah tunangan.Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
3. cincin yang di berikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
4. hadiah yang diberikan jangn sampai memberatkan kedua belah pihak.mDan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.


Wallahu a'lambishshowab.

Untuk bertanya silahkan ketik: Nama#Kota#Pertanyaan kirim ke 082335404145, pertanyaan akan dijawab dan dipostingkan di FB serta di harian kabar cirebon pada hari jum'at.

By: TIM Dakwah Al-Bahjah


Muslimah